logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊSegala Penggunaan Lagu dan...
Iklan

Segala Penggunaan Lagu dan Musik untuk Komersial Wajib Bayar Royalti

PP Nomor 56 Tahun 2021 memberikan penegasan hukum bahwa segala penggunaan lagu dan musik secara komersial, baik luring maupun daring, wajib bayar royalti. Potensi pendapatan royalti mencapai triliunan rupiah.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gFfLyzKANlqIz9SttV0PJeTmbLg=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200625WEN5_1593066798.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas dari Dinas Pariwisata dan Kesehatan melakukan pengecekan terhadap beberapa tempat usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020). Mereka meminta pengelola menyediakan tempat cuci tangan dan menyiapkan ruangan yang dibatasi dengan jaga jarak.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penggunaan lagu dan musik, baik ciptaan dalam maupun luar negeri, untuk semua kebutuhan layanan publik komersial wajib membayar royalti. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Haris, Jumat (9/4/2021), di Jakarta, mengatakan, bagi musisi yang biasanya santai/acuh dengan pemasukan royalti, kini tidak bisa. Bagi musisi yang karya lagu atau musiknya sering diputar di fasilitas layanan publik komersial, individu bersangkutan semestinya sadar akan haknya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan