logo Kompas.id
β€Ί
Mudaβ€ΊRoyalti Lagu Menyejahterakan...
Iklan

Royalti Lagu Menyejahterakan Pemusik, Tetapi Belum Dikenali Tempat Hiburan

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ingin menegaskan kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu dan musik khusus pada tempat layanan publik yang bersifat komersial. Hal ini dinanti-nanti oleh para pelaku musik di t

Oleh
ADITYA DIVERANTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gp8DvSPph50_K7q-InEfxnvqlX0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe58bd2d2-f084-4351-ac46-c70bdb178924_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Restoran Lokal Food di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sepi saat dikunjungi pada Rabu (7/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, menjadi hal yang dinanti pelaku musik di tanah air karena dianggap dapat mempertegas pengelolaan royalti. Namun regulasi ini belum sepenuhnya dikenali pelaku usaha kafe dan tempat hiburan.

Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) Candra Darusman menuturkan, PP itu menegaskan sistem pengelolaan royalti yang sudah berjalan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Candra, regulasi tersebut menjadi pengingat bahwa pelaku usaha punya kewajiban membayar royalti lagu yang diputar khusus kepentingan bersifat komersial.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan