Untuk ke-empat kalinya, Muhammad Adam (47) terungkap menjalankan bisnis narkoba yang diantaranya diatur dari dalam penjara di Cilegon, Banten. Vonis pada tersangka yang sudah tiga kali diproses hukum dipertanyakan karena tidak menimbulkan efek jera. Terakhir ia lolos dari hukuman mati dan hanya divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.