Terus Tertangkap, Vonis pada Bandar Narkoba Layak Dipertanyakan
Untuk ke-empat kalinya, Muhammad Adam (47) terungkap menjalankan bisnis narkoba yang diantaranya diatur dari dalam penjara di Cilegon, Banten. Vonis pada tersangka yang sudah tiga kali diproses hukum dipertanyakan karena tidak menimbulkan efek jera. Terakhir ia lolos dari hukuman mati dan hanya divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
BATAM, KOMPAS โ Untuk ke-empat kalinya, Muhammad Adam (47) terungkap menjalankan bisnis narkoba yang diantaranya diatur dari dalam penjara di Cilegon, Banten. Vonis pada tersangka yang sudah tiga kali diproses hukum dipertanyakan karena tidak menimbulkan efek jera. Terakhir ia lolos dari hukuman mati dan hanya divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Kasus terakhir, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Adam pada Selasa (20/8/2019) karena mengatur pengiriman 20 kilogram sabu dan 31.000 butir ekstasi. Seperti pengungkapan sebelumnya, pengungkapan ke-empat kali ini karena ia mengendalikan jaringan narkoba internasional dari Malaysia ke Jakarta.