banner

Mas Achmad Santosa

Selain mengabaikan prinsip keberlanjutan, khususnya di sektor kelautan perikanan, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewengan. Penarikan kewenangan dinilai bakal membebani pemerintah pusat.
Bagikan