logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊUU Cipta Kerja Dianggap...
Iklan

UU Cipta Kerja Dianggap Abaikan Prinsip Keberlanjutan

Selain mengabaikan prinsip keberlanjutan, khususnya di sektor kelautan perikanan, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewengan. Penarikan kewenangan dinilai bakal membebani pemerintah pusat.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tCoixxe2dE4K5Qz-pYe8nsgQZ9U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe4bd561b-bb07-428a-a930-a21f8eb790c9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap berfoto bersama pimpinan DPR RI di akhir rapat paripurna DPR RI masa persidangan 1 tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Undang-Undang Cipta Kerja dinilai berorientasi pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan prinsip keberlanjutan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Namun, pemerintah menganggap prinsip perlindungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan lingkungan justru menjadi perhatian utama dalam kluster sumber daya alam.

Chief Executive Officer Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menilai, salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan adalah prinsip pencegahan. Akan tetapi, UU Cipta Kerja mengurangi esensi prinsip pencegahan serta tidak mengatur mekanisme koordinasi di antara pemegang kewenangan izin yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kewenangan pengelolaan yang dipegang menteri.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan