Pencurian Ikan Bakal Ditangani Interpol
RI mengusulkan, penangkapan ikan secara ilegal dimasukkan ke kategori kejahatan transnasional terorganisasi sehingga Interpol harus terlibat
VIENNA, KOMPAS โ Penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing akan masuk dalam kategori kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime sehingga upaya penangkapan pelakunya akan melibatkan kerja sama kepolisian internasional atau Interpol. Gagasan ini dibawa Pemerintah Indonesia dalam Simposium Internasional tentang Kejahatan Perikanan di Vienna, Austria, 25-28 September.
Pembahasan usulan ini dilakukan sejumlah perwakilan negara, pakar hukum kelautan dan perikanan, serta organisasi yang peduli pada kelestarian laut. Secara teknis, pembahasan persoalan ini untuk Indonesia diwakili Koordinator Staf Khusus Satgas 115 yang menangani kejahatan perikanan, Mas Achmad Santosa.