Jumlah anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebanyak 15 orang dinilai belum mampu menangani masalah ketidakadilan terhadap perempuan yang begitu kompleks di seluruh Tanah Air. Wilayah tertentu di Indonesia timur butuh Kantor Perwakilan Komnas Perempuan.