Mereka Akhirnya Bisa Bersatu Kembali
Pandemi Covid-19 telah memisahkan pasangan dan keluarga perkawinan campuran seiring penutupan perbatasan negara. Kini, visa 317 bisa menyatukan mereka kembali di Tanah Air
Pandemi Covid-19 membuat negara-negara di dunia menutup perbatasannya atau setidaknya membatasi siapa saja yang boleh masuk. Pergerakan warga lintas negara pun seperti terhenti. Bagi keluarga perkawinan campuran atau mereka yang akan menikah dengan warga asing hal ini menjadi tragedi.
Seperti negara lain, Pemerintah Indonesia juga menutup perbatasan negara, yaitu pada 2 April 2020. Akibatnya, warga negara asing (WNA) yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa menemui pasangan atau keluarganya di Tanah Air kecuali memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).