Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
kedatangan internasional
Industri pariwisata berupaya bangkit dari pandemi Covid-19. Namun, pemulihan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti situasi geopolitik dan gejolak ekonomi.
Bagikan
Pemulihan Bisnis Pariwisata Global Mencapai 80 Persen
Industri pariwisata berupaya bangkit dari pandemi Covid-19. Namun, pemulihan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti situasi geopolitik dan gejolak ekonomi.
Ekonomi
路
Pintu Masuk Kedatangan Internasional Terbuka bagi Semua Negara
Jumat (14/1/2022), pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.
Video
路
Wisatawan Mancanegara Tetap Wajib Vaksin dan Karantina
Pemerintah Indonesia mengetatkan kembali syarat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Salah satunya adalah durasi masa karantina ditingkatkan lagi menjadi 10-14 hari.
Ekonomi
路
Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pintu Kedatangan Internasional
Bandara Soekarno-Hatta memperketat pintu kedatangan internasional bagi penumpang yang baru tiba dari luar negeri.
Video
路
Karantina Ketat di Hong Kong bagi Pelancong dari 15 Negara Berisiko
Hong Kong menerapkan karantina ketat bagi pelancong dari 15 negara berisiko tinggi dan sedang mulai 20 Agustus ini akibat lonjakan Covid-19 di negara-negara itu. Indonesia tidak masuk dalam daftar 15 negara tersebut.
Internasional
路
Iklan
Pemerintah Perketat Pintu Kedatangan Internasional dan Perbatasan
Mulai Selasa (6/7/2021), siapa pun yang tiba di gerbang kedatangan internasional wajib menunjukkan bukti sudah divaksin, hasil negatif tes usap PCR, dan wajib karantina selama delapan hari.
Politik & Hukum
路
Iklan