Wisatawan Mancanegara Tetap Wajib Vaksin dan Karantina
Pemerintah Indonesia mengetatkan kembali syarat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Salah satunya adalah durasi masa karantina ditingkatkan lagi menjadi 10-14 hari.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah tetap akan memberlakukan syarat vaksinasi Covid-19 dan karantina bagi kedatangan internasional selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kebijakan ini bertujuan menekan jumlah kasus baru orang terpapar Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno di sela-sela konferensi pers, Senin (3/1/2022), di Jakarta, mengatakan, kebijakan masa karantina bagi kedatangan internasional telah ditingkatkan menjadi 10-14 hari. Kebijakan baru ini sejalan dengan sudah ditemukannya kasus baru orang terpapar varian virus korona Omicron di Indonesia.