Iklan
Karantina Ketat di Hong Kong bagi Pelancong dari 15 Negara Berisiko
Hong Kong menerapkan karantina ketat bagi pelancong dari 15 negara berisiko tinggi dan sedang mulai 20 Agustus ini akibat lonjakan Covid-19 di negara-negara itu. Indonesia tidak masuk dalam daftar 15 negara tersebut.
HONG KONG, SELASA — Otoritas Hong Kong, Selasa (17/8/2021), mengumumkan akan menerapkan karantina ketat terhadap pelancong dari 15 negara dengan klasifikasi ”berisiko tinggi” dan ”berisiko sedang”. Karantina atau pembatasan ketat dimulai pada 20 Agustus lalu akibat lonjakan kasus Covid-19 di 15 negara itu.
Lima belas negara berisiko itu adalah Amerika Serikat, Malaysia, Perancis, Bangladesh, Kamboja, Yunani, Iran, Belanda, Spanyol, Sri Lanka, Swiss, Tanzania, Thailand, Turki, dan Uni Emirat Arab.