Oleh
Kompas
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI Angkatan Darat. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY