banner

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendeportasi warga negara asing yang terbukti melanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat Covid-19. Tiga WNA dideportasi. Pendeportasian menjadi sanksi keimigrasian.
Bagikan