logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemerintah Kembali...
Iklan

Pemerintah Kembali Mendeportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendeportasi warga negara asing yang terbukti melanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat Covid-19. Tiga WNA dideportasi. Pendeportasian menjadi sanksi keimigrasian.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n1ropixDYeOyYrhrOHlz3uj0a60=/1024x638/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712coka-wna-pelanggaran-prokes-dideportasi_1626093681.jpg
ISTIMEWA/HUMAS POLDA BALI

Tim pengawasan PPKM, antara lain, dari Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Bali, serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mengadakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (12/7/2021). Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi dikenai sanksi administratif, termasuk denda. Dokumentasi Humas Polda Bali.

BADUNG, KOMPAS β€” Tindakan tegas diambil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali terhadap warga negara asing, yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan melanggar aturan berkaitan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat wilayah Jawa dan Bali.

Sebanyak tiga orang asing, yakni seorang warga negara Irlandia berinisial MR, seorang warga Amerika Serikat berinisial AA, dan seorang warga negara Rusia berinisial ZK, dikenai sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.

Editor:
Agnes Pandia
Bagikan