BNN Bali Ungkap Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Penjara di Buleleng
BNN Provinsi Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap sabu di wilayah Buleleng. BNN Provinsi Bali menangkap tiga orang, termasuk seorang perempuan, di Buleleng, Jumat (14/8/2020) dan menyita sabu seberat 26,28 gram.
DENPASAR, KOMPAS — MES (40), narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Singaraja, masih leluasa mengontrol perdagangan sabu di Buleleng, Bali. Hal ini membuktikan jeruji penjara saja tidak cukup menghentikan bisnis narkotika dan obat terlarang itu.
Saat menjalankan aksinya, MES dibantu PS (29) dan KY (38). KY tak lain adalah istri MES. Dari tangan mereka, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyita sabu seberat 26,28 gram. ”Penangkapan mereka melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya, Rabu (19/8/2020).