banner

kampung ceger

Pelaku pembunuhan berinisial AZ (44) yang yang menghabisi nyawa tetangganya, Gianto (38), tetap diproses secara hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun AZ diduga menderita gangguan kejiwaan, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari pelaku.
Bagikan