Gangguan Kejiwaan Tidak Hapus Pertangungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan
Pelaku pembunuhan berinisial AZ (44) yang yang menghabisi nyawa tetangganya, Gianto (38), tetap diproses secara hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun AZ diduga menderita gangguan kejiwaan, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari pelaku.
BEKASI, KOMPAS β Pelaku pembunuhan berinisial AZ (44) yang yang menghabisi nyawa tetangganya, Gianto (38), tetap diproses secara hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun AZ diduga menderita gangguan kejiwaan, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Selatan Komisaris Bambang, di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengatakan, pelaku tetap diproses karena masih bisa menjawab dan menandatangani berkas pemeriksaan dari penyidik. Adapun untuk menentukan yang bersangkutan menderita gangguan kejiwaan atau tidak, hal itu menjadi ranah psikiater.