Menu
Cari
Mobile App
Kirim Opini
Kompaspedia
Gerai
Institute
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
jinayah
Korban diperkosa oleh bekas pacar dan dua temannya. Kini, korban masih trauma, sedangkan pelaku ditahan polisi. Pelaku dijerat menggunakan Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk atau 90 bulan penjara.
Bagikan
Anak Perempuan di Aceh Kembali Menjadi Korban Pemerkosaan
Korban diperkosa oleh bekas pacar dan dua temannya. Kini, korban masih trauma, sedangkan pelaku ditahan polisi. Pelaku dijerat menggunakan Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk atau 90 bulan penjara.
Nusantara
·
Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Jaksa penuntut umum akan mengajukan bukti baru untuk memenangi pengadilan kasasi. Namun, kuasa hukum menyebut terdakwa tidak bersalah dan ada pelaku lain yang telah dilaporkan ke polisi. Proses hukum belum selesai.
Desk
·
Pertama di Aceh, Pasangan Homoseksual Dihukum Cambuk
Nusantara
·
Iklan