Anak Perempuan di Aceh Kembali Menjadi Korban Pemerkosaan
Korban diperkosa oleh bekas pacar dan dua temannya. Kini, korban masih trauma, sedangkan pelaku ditahan polisi. Pelaku dijerat menggunakan Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk atau 90 bulan penjara.
BANDA ACEH, KOMPAS β Pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Kali ini, korbannya adalah perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa tiga lelaki di Aceh Besar. Pemulihan korban dari trauma harus dilakukan, selain memberikan hukuman kepada pelakunya.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/3/2022) malam itu bermula saat korban diajak MY (17), salah seorang pelaku, berjalan-jalan. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara. Hingga pada pukul 00.30, keesokan harinya, keduanya tiba di sebuah bengkel. Di tempat itu, korban diperkosa.