logo Kompas.id
DeskTerdakwa Pemerkosa Anak di...
Iklan

Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Jaksa penuntut umum akan mengajukan bukti baru untuk memenangi pengadilan kasasi. Namun, kuasa hukum menyebut terdakwa tidak bersalah dan ada pelaku lain yang telah dilaporkan ke polisi. Proses hukum belum selesai.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2j-0BfeA9D9I1-HccNzKBxXkSxA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FWhatsApp-Image-2021-05-30-at-19.43.13_1622378635.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Kuasa hukum terdakwa, Minggu (30/5/2021), memperlihatkan rekaman video saat terdakwa MA (33) bertemu dengan KML (10) di Rumah Tahanan Jantho, Maret 2021. MA didakwa memerkosa KML, anak kandungnya. Namun, dalam sidang di Mahkamah Syar’iah Aceh Besar, MA divonis bebas.

BANDA ACEH, KOMPAS — Proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, berlanjut ke Mahkamah Agung. Jaksa penuntut umum akan mengajukan bukti baru agar dapat menang di tingkat kasasi. Di pihak lain, kuasa hukum menyebut terdakwa tidak bersalah dan ada pelaku lain yang telah dilaporkan ke polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, saat dihubungi, Minggu (30/5/2021), mengatakan, pihaknya sedang menyusun memori kasasi yang  direncanakan didaftarkan dalam pekan ini. ”Akan ada bukti baru yang kami ajukan. Kami berharap hakim Mahkamah Agung memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” katanya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan