Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Jaksa penuntut umum akan mengajukan bukti baru untuk memenangi pengadilan kasasi. Namun, kuasa hukum menyebut terdakwa tidak bersalah dan ada pelaku lain yang telah dilaporkan ke polisi. Proses hukum belum selesai.
BANDA ACEH, KOMPAS — Proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, berlanjut ke Mahkamah Agung. Jaksa penuntut umum akan mengajukan bukti baru agar dapat menang di tingkat kasasi. Di pihak lain, kuasa hukum menyebut terdakwa tidak bersalah dan ada pelaku lain yang telah dilaporkan ke polisi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, saat dihubungi, Minggu (30/5/2021), mengatakan, pihaknya sedang menyusun memori kasasi yang direncanakan didaftarkan dalam pekan ini. ”Akan ada bukti baru yang kami ajukan. Kami berharap hakim Mahkamah Agung memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” katanya.