logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMK Tolak Perluasan Pasal...
Iklan

MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan

Oleh
Rini Kustiasih/Antony Lee
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L3PgBW7bDd2bA9UIUvLMgdJykvI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F493971_getattachmenta86d55c9-d982-4665-9987-8b585e551e5e485355.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Arief Hakim (kedua dari kanan) saat sidang pembacaan putusan uji materi Perppu Ormas di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (12/12). MK hari Kamis (14/12) juga menolak uji materi atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang meminta cakupan perbuatan cabul dan perzinaan diperluas.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menolak uji materi atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang meminta cakupan perbuatan cabul dan perzinaan diperluas tidak hanya dikenakan terhadap orang yang terikat di dalam perkawinan, tetapi juga kepada setiap orang, baik antara lelaki dan perempuan dewasa, antara sesama jenis, maupun antara orang dewasa dan anak-anak. Mahkamah menilai, pasal yang diujikan terkait perbuatan zina itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/12) di Jakarta, yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, tetapi pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Editor:
Bagikan