Iklan
MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menolak uji materi atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang meminta cakupan perbuatan cabul dan perzinaan diperluas tidak hanya dikenakan terhadap orang yang terikat di dalam perkawinan, tetapi juga kepada setiap orang, baik antara lelaki dan perempuan dewasa, antara sesama jenis, maupun antara orang dewasa dan anak-anak. Mahkamah menilai, pasal yang diujikan terkait perbuatan zina itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/12) di Jakarta, yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, tetapi pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.