banner

buyback saham

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, emiten pembangkit listrik, membeli kembali sahamnya. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang membolehkan ”buyback” saham tanpa restu rapat umum pemegang saham.
Bagikan