Iklan
Dian Swastatika Beli Balik Saham, OJK Longgarkan Aturan ”Buyback”
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, emiten pembangkit listrik, membeli kembali sahamnya. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang membolehkan ”buyback” saham tanpa restu rapat umum pemegang saham.
JAKARTA, KOMPAS — Emiten pembangkit listrik PT Dian Swastatika Sentosa Tbk meyatakan telah melakukan pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp 724,8 miliar. Kebutuhan untuk membeli kembali saham ini juga mendapatkan kemudahan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dian Swastatika Sentosa membeli kembali sebanyak 15,1 juta saham. Lewat transaksi ini, Dian Swastatika memiliki total saham sebanyak 31,1 juta saham treasury atau saham yang diperoleh kembali oleh perseroan.