logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊStatus Bakal Calon Kepala...
Iklan

Status Bakal Calon Kepala Daerah Bekas Koruptor Wajib Dibuka ke Publik

Bekas narapidana yang sudah menyelesaikan masa pemidanaannya wajib jujur atau terbuka mengemukakan statusnya kepada publik apabila hendak mencalonkan diri di Pilkada 2020. Tanpa itu, pencalonan tak memenuhi syarat.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6B2MkEYMIA5qg6x7syT3lFg5Of8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FTamzil-Ditahan-KPK_84814141_1573397847.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bakal calon kepala daerah berstatus bekas terpidana korupsi yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 harus membuka statusnya tersebut kepada publik. Jika syarat itu tak dipenuhi, pencalonan dapat dibatalkan.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bekas terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan statusnya kepada publik.

Editor:
Antony Lee
Bagikan