Status Bakal Calon Kepala Daerah Bekas Koruptor Wajib Dibuka ke Publik
Bekas narapidana yang sudah menyelesaikan masa pemidanaannya wajib jujur atau terbuka mengemukakan statusnya kepada publik apabila hendak mencalonkan diri di Pilkada 2020. Tanpa itu, pencalonan tak memenuhi syarat.
JAKARTA, KOMPAS β Bakal calon kepala daerah berstatus bekas terpidana korupsi yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 harus membuka statusnya tersebut kepada publik. Jika syarat itu tak dipenuhi, pencalonan dapat dibatalkan.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bekas terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan statusnya kepada publik.