banner

akbp asfuri

Polisi akhirnya menetapkan SS (49), terduga pemutilasi seorang perempuan di Pasar Besar Malang sebagai tersangka pembunuhan. SS diketahui tidak hanya memutilasi jasad korban, namun dia juga terbukti membunuhnya. SS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Bagikan
Iklan