Polisi Tetapkan SS Sebagai Tersangka Pembunuhan
Polisi akhirnya menetapkan SS (49), terduga pemutilasi seorang perempuan di Pasar Besar Malang sebagai tersangka pembunuhan. SS diketahui tidak hanya memutilasi jasad korban, namun dia juga terbukti membunuhnya. SS terancam hukuman 15 tahun penjara.
MALANG, KOMPAS β Polisi akhirnya menetapkan SS (49), terduga pemutilasi seorang perempuan di Pasar Besar Malang sebagai tersangka pembunuhan. SS diketahui tidak hanya memutilasi jasad korban, tetapi juga terbukti membunuhnya. SS diancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri dalam siaran pers ungkap kasus mutilasi Pasar Besar Malang, Senin (20/05/2019).
βHasil penyidikan membuktikan bahwa tersangka SS membunuh korban menggunakan gunting yang digunakan sebagai pisau,β kata Asfuri.