Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
250 juta
Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima sejumlah uang dari pengacara yang beperkara serta hakim yang menangani perkara di pengadilan.
Bagikan
Terima Uang dari Pengacara dan Hakim, Panitera Pengganti PN Surabaya Dihukum Empat Tahun Penjara
Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima sejumlah uang dari pengacara yang beperkara serta hakim yang menangani perkara di pengadilan.
Politik & Hukum
·
Bekas Panitera Pengganti PN Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Muhammad Hamdan dituntut 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta. Bekas panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta.
Nusantara
·
Iklan