Bekas Panitera Pengganti PN Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Muhammad Hamdan dituntut 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta. Bekas panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta.
SIDOARJO, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Muhammad Hamdan dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta. Bekas panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta karena dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah hakim dan para pihak yang beperkara.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Hamdan terbukti melanggar Pasal 12C dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa bersama-sama dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari pengacara Hendro Kasiyono dengan nilai total sebesar Rp 450 juta.