Terima Uang dari Pengacara dan Hakim, Panitera Pengganti PN Surabaya Dihukum Empat Tahun Penjara
Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima sejumlah uang dari pengacara yang beperkara serta hakim yang menangani perkara di pengadilan.
SIDOARJO, KOMPAS β Terdakwa Muhammad Hamdan dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima sejumlah uang dari pengacara yang berperkara serta hakim yang menangani perkara di pengadilan tersebut.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tongani pada sidang lanjutan, Selasa (11/10/2022). Selain hukuman pokok, terdakwa juga menerima hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 46 juta.