logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerima Uang dari Pengacara dan...
Iklan

Terima Uang dari Pengacara dan Hakim, Panitera Pengganti PN Surabaya Dihukum Empat Tahun Penjara

Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima sejumlah uang dari pengacara yang beperkara serta hakim yang menangani perkara di pengadilan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Muhammad Hamdan saat sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/10/2022)
RUNIK SRI ASTUTI

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Muhammad Hamdan saat sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/10/2022)

SIDOARJO, KOMPAS β€” Terdakwa Muhammad Hamdan dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima sejumlah uang dari pengacara yang berperkara serta hakim yang menangani perkara di pengadilan tersebut.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tongani pada sidang lanjutan, Selasa (11/10/2022). Selain hukuman pokok, terdakwa juga menerima hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 46 juta.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan