Oleh
FRENKY TANNI WIJAYA
Bawaslu berpandangan, Presiden Prabowo diperbolehkan kampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bawaslu berpandangan, Presiden Prabowo diperbolehkan kampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara.