Oleh
MARINA EKATARI
Dalam peraturan pemerintah ini disebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin tambang.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Dalam peraturan pemerintah ini disebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin tambang.