Oleh
Kompas
KPU menyepakati pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.
Editor
LUCKY PRANSISKA
KPU menyepakati pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.