Oleh
Kompas
Mahkamah Konstitusi mereformulasi ketentuan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang KPK selama empat tahun menjadi lima tahun.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Mahkamah Konstitusi mereformulasi ketentuan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang KPK selama empat tahun menjadi lima tahun.