Oleh
Kompas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (20/3/2023) menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta pemilihan umum.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (20/3/2023) menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta pemilihan umum.