Oleh
Kompas
PN Bale Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022), memvonis Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
PN Bale Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022), memvonis Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.