Oleh
MARINA EKATARI
Ajun Komisaris Besar Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), 8 Juli 2022.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO