Oleh
KOMPAS
Kamis (6/1/2022), Presiden Joko Widodo mencabut 2.087 izin usaha pertambangan karena dianggap tidak aktif dan perusahaan tidak pernah melaporkan kegiatannya.
Editor
Agnes Rita
Kamis (6/1/2022), Presiden Joko Widodo mencabut 2.087 izin usaha pertambangan karena dianggap tidak aktif dan perusahaan tidak pernah melaporkan kegiatannya.