Oleh
KOMPAS
Pemerintah secara resmi melarang semua kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020. Pelarangan ini dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.
Editor
Lucky Pransiska
Pemerintah secara resmi melarang semua kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020. Pelarangan ini dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.