Pemerintah Melarang Seluruh Kegiatan dan Penggunaan Simbol FPI
Pemerintah secara resmi melarang semua kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020. Pelarangan ini dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.