Oleh
KOMPAS
KPK menyebut anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019, tetapi belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), bisa tidak dilantik.
Editor
KPK menyebut anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019, tetapi belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), bisa tidak dilantik.