LEGISLASI
Kemendagri Usulkan Lima RUU Masuk Prolegnas 2020-2024
RUU Pemilu direncanakan akan selesai pada 2021. Targetnya adalah agar Pemilu 2024 bisa menggunakan sistem baru.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F01a78c2e-fc2b-4d7d-b49a-930cd5ae0fb3_jpg.jpg)
Ilustrasi. Pihak pemohon, Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba (kiri), seusai persidangan pengujian UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/10/2019). Salah satu materi yang didugat adalah ketentuan Pasal 28 Ayat 1 yang dinilai pemohon menghambat dan menghalangi partai lokal, Partai Papua Bersatu, untuk ikut serta dalam pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengusulkan lima rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Panjang 2020-2024. Selain itu, ada sejumlah RUU yang perlu disusun tahun 2020 agar bisa segera disahkan, yaitu RUU tentang Pemilu, RUU tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, dan RUU tentang Administrasi Kependudukan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, lima RUU yang diusulkan adalah RUU tentang Administrasi Kependudukan, RUU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Pemilihan Umum, RUU tentang status DKI Jakarta setelah ibu kota negara dipindah ke Kalimantan Timur, dan RUU Partai Politik.