Korupsi Makin Berkembang, UU Tipikor Mendesak Direvisi
UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu agar regulasi bisa menyesuaikan dengan bentuk-bentuk korupsi yang terus berkembang. Revisi harus memungkinkan pembuktian terbalik dan suap sektor swasta.
JAKARTA, KOMPAS β Perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi memerlukan antisipasi dalam pengaturan hukuman dan bagaimana menjerat para pelakunya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dinilai banyak yang kurang relevan dengan perkembangan dan semakin canggihnya kejahatan korupsi.
Pemerintah dan DPR pun dinilai perlu merevisi UU TIpikor. Menurut para peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) revisi perlu dilakukan agar regulasi bisa menyesuaikan dengan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang terus berkembang.