logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKorupsi Makin Berkembang, UU...
Iklan

Korupsi Makin Berkembang, UU Tipikor Mendesak Direvisi

UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu agar regulasi bisa menyesuaikan dengan bentuk-bentuk korupsi yang terus berkembang. Revisi harus memungkinkan pembuktian terbalik dan suap sektor swasta.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KolDPCNJFOnweNKNzDuiC56tps4=/1024x819/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FWhatsApp-Image-2020-01-20-at-4.26.00-PM_1579512542.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) didampingi peneliti ICW lainnya Wana Alamsyah (kanan) memulai diskusi bertajuk "Menakar Legislasi Antikorupsi di Tahun 2020", Senin (20/1/2020) di Jakarta. ICW menilai revisi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendesak untuk direvisi

JAKARTA, KOMPAS – Perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi memerlukan antisipasi dalam pengaturan hukuman dan bagaimana menjerat para pelakunya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dinilai banyak yang kurang relevan dengan perkembangan dan semakin canggihnya kejahatan korupsi.

Pemerintah dan DPR pun dinilai perlu merevisi UU TIpikor. Menurut para peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) revisi perlu dilakukan agar regulasi bisa menyesuaikan dengan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang terus berkembang.

Editor:
khaerudin
Bagikan