logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSebut Tragedi Semanggi I dan...
Iklan

Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Diprotes

Oleh
Riana A Ibrahim dan Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PmGF1QrJgskavuwwHy6GAflfgec=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F68f5555a-68c5-4229-b3c2-3be7f0c66ec3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para aktivis HAM yang dimotori oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menghadiri peringatan 13 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Para aktivis menilai aksi kamisan bisa bertahan hingga 13 tahun karena masih hidupnya praktik impunitas atau upaya sistemik yang mengarah pada pembiaran atau pelepasan para pelaku kejahatan HAM di Indonesia. Sejak 18 Januari 2007 hingga 16 Januari 2020, Aksi Kamisan sudah digelar di depan Istana Merdeka sebanyak 618 kali. Kamisan hadir sebagai bentuk aksi mencari keadilan dari para korban dan keluarga Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan korban pelanggaran HAM lainnya

JAKARTA, KOMPAS Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melayangkan protes keras atas pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang menilai Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Komnas akan meminta klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020), itu.

”Jaksa Agung telah berulang kali menyatakan sikap impunitas dalam kasus pelanggaran HAM berat. Dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, ini bisa masuk kategori unwilling atau tidak memiliki kehendak untuk menyelesaikan. Dalam konteks HAM, pilihan penyelesaian kasus tinggal melalui mekanisme internasional,” ungkap komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dihubungi semalam.

Editor:
Bagikan