Iklan
Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Tidak Mandiri
Jaksa Agung dinilai tidak punya independensi, tidak memiliki kemandirian dan tidak percaya diri melaksanakan wewenangnya sebagai penyidik dalam menyampaikan perkembangan Tragedi Semanggi I-II.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai tidak memiliki kemandirian kehakiman ketika menyatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Semestinya Jaksa Agung harus melaporkan hasil perkembangan kasus itu berdasarkan kajian dari lembaganya sendiri.
Pada Kamis (16/1/2020), Burhanuddin di hadapan anggota Komisi III DPR memaparkan tindak lanjut penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Saat menjelaskan perkembangan kasus Semanggi I dan II, Burhanuddin mengatakan bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat.