logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenantian Legalitas WeChat Pay...
Iklan

Penantian Legalitas WeChat Pay di Indonesia Terbayar

Dompet digital, WeChat Pay, akan berkongsi dengan PT Bank Central Asia Tbk setelah mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia pada 1 Januari 2020.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha/Kristian Oka Prasetyadi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8krbcScGaZa7qTR317dVs4_gY-E=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FDSC01606_1568040415.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Kode respons cepat Alipay dan WeChat Pay dipajang di gerai UKM Jendela Indonesia, Manado, Sulawesi Utara, Senin (9/9/2019). Turis China di Manado menggunakan Alipay dan WeChat Pay untuk transaksi ritel dengan mata uang yuan.

Penantian hadirnya layanan pembayaran digital global dari China, WeChat Pay, di Indonesia, menemui titik terang. Dompet digital ini akan berkongsi dengan PT Bank Central Asia Tbk setelah mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia pada 1 Januari 2020.

Tarik ulur wacana kehadiran WeChat Pay secara legal di Indonesia telah terjadi sepanjang tahun lalu. Setelah beberapa kali tertunda, kepastian legalitas tersebut terkonfirmasi dari Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja.

Editor:
hamzirwan
Bagikan