Iklan
Penantian Legalitas WeChat Pay di Indonesia Terbayar
Dompet digital, WeChat Pay, akan berkongsi dengan PT Bank Central Asia Tbk setelah mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia pada 1 Januari 2020.
Penantian hadirnya layanan pembayaran digital global dari China, WeChat Pay, di Indonesia, menemui titik terang. Dompet digital ini akan berkongsi dengan PT Bank Central Asia Tbk setelah mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia pada 1 Januari 2020.
Tarik ulur wacana kehadiran WeChat Pay secara legal di Indonesia telah terjadi sepanjang tahun lalu. Setelah beberapa kali tertunda, kepastian legalitas tersebut terkonfirmasi dari Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja.