perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 terkait Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Revisi aturan ini membuat pemilik rusunami bisa meminimalkan kecurangan kontraktor.