Kriminalitas
Ribuan Orang Tertipu Perumahan Syariah
Ribuan orang menjadi korban penipuan dengan modus perumahan syariah, tetapi ternyata fiktif. Masyarakat perlu hati-hati terhadap penawaran rumah dengan pembiayaan syariah disertai iming-iming.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F597178d9-3a4e-4c55-a164-fa016724caf8_jpg.jpg)
Tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus penipuan penawaran perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019). Lebih dari 3.000 warga menjadi korban penipuan tersebut dengan nilai kerugian sekitar Rp 40 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Ribuan orang menjadi korban penipuan dengan modus perumahan syariah, tetapi ternyata fiktif. Masyarakat perlu hati-hati terhadap penawaran rumah dengan pembiayaan syariah disertai iming-iming harga murah, tanpa bank, tanpa pengecekan dari Bank Indonesia, tanpa sita, dan tanpa denda.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019), mengungkapkan, polisi menangkap empat tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan modus menawarkan perumahan syariah. Para tersangka adalah MA sebagai Komisaris PT Wepro Citra Sentosa, SW sebagai direktur utama, CB sebagai marketing, dan S istri MA.