logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBekas Koruptor Harus Tunggu...
Iklan

Bekas Koruptor Harus Tunggu Lima Tahun agar Bisa Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatasan hak bagi narapidana kasus korupsi. Bekas narapidana kasus korupsi harus menunggu lima tahun setelah keluar dari penjara untuk bisa ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dWb9tQwJk7AEz8It5ThfpYQ1kwM=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FIMG-20191211-WA0009_1576047166.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Sidang pembacaan putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait pembatasan hak bagi narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Para bekas terpidana korupsi ini harus menunggu jeda selama lima tahun setelah ia keluar dari penjara untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Editor:
khaerudin
Bagikan