logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บJalan Masih Terbuka bagi Bekas...
Iklan

Jalan Masih Terbuka bagi Bekas Terpidana Korupsi di Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi hanya menghambat bekas napi korupsi yang ingin maju di pilkada. Oleh karena itu, untuk menghadirkan pemimpin yang berintegritas, kuncinya ada pada partai politik, KPU, dan tentunya pemilih.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/KURNIA YUNITA RAHAYU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0Yuz07ElC8v7jofbm2LSKs0jkMk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F9846b76e-c17c-471c-8b88-c4a9b4482ae2_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap membacakan putusan atas uji materi pasal pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (11/12/2019). Dalam putusannya, MK memperberat syarat bekas napi korupsi yang ingin maju di pilkada.

Putusan Mahkamah Konstitusi tak sepenuhnya menutup pintu bagi bekas narapidana korupsi yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah. Maka terbuka kemungkinan, mereka akan kembali hadir dalam pemilihan. Untuk itu, kunci lahirnya pemimpin daerah yang berintegritas ada di tangan partai politik, Komisi Pemilihan Umum, dan tentunya pemilih.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019), MK mensyaratkan bekas napi korupsi yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus menunggu lima tahun setelah terpidana tuntas menjalani hukumannya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan